Warga Malang Ancam Laporkan BNI KCP Universitas Brawijaya ke Polisi
- Istimewa
Malang, VIVA – Bambang Triatmoko warga Desa Pamotan Kecamatan Dampit Kabupaten Malang, mengancam melaporkan BNI KCP Universitas Brawijaya Kota Malang ke polisi. Penyebabnya diduga sertifikat SHM yang menjadi obyek jaminan di bank milik kakanya atas nama Bambang Wahyudi diserahkan ke orang lain.
Didik Lestariono kuasa hukum Bambang Triatmoko mengatakan, bahwa awal mula mendiang Bambang Wahyudi menjaminkan SHM miliknya untuk pinjaman senilai Rp250 juta. Mendiang Bambang Wahyudi meninggal dunia pada 2021 silam.
Lalu, Bambang Triatmoko berniat untuk menebus sisa hutang saudaranya tersebut. Namun sayangnya, saat mendatangi BNI KCP Universitas Brawijaya, sertifikat SHM itu telah diberikan kepada orang lain berinisial LN. Dia adalah anak angkat mendiang Bambang Wahyudi.
"Klien kami awal datang 26 Juni 2023, tapi tanpa alasan yang jelas, klien kami diminta datang kembali pada 3 Juli 2023. Setelah kembali dengan bersama seluruh ahli waris, ternyata malah sertifikat SHM nya sudah diserahkan ke anak angkat almarhum Bambang Wahyudi," kata Didik, Jumat, 18 Agustus 2023.
Didik mengatakan obyek tanah ini seluas 652 meter persegi dengan perkiraan nilai aset ditaksir Rp3 miliar. Obyek ini berada di Desa Pamotan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
Didik menuturkan, LN diduga mengambil sertifikat tersebut dengan membawa sejumlah dokumen kelengkapan. Seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan berkas dokumen yang menjelaskan bahwa LN adalah ahli waris dari pemilik sah Sertifikat SHM tersebut.
"Nah ini ada kejanggalan. KK disitu diduga palsu, sebab LN menyebut bahwa dia adalah anak kandung satu-satunya dari almarhum. berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Malang Nomor 375/Pdt.P/1997/P.N.Malang, LN adalah anak angkat dari Almarhum Bambang Wahyudi," ujar Didik.