Warga Malang Ancam Laporkan BNI KCP Universitas Brawijaya ke Polisi

Didik Lestariono kuasa hukum Bambang Triatmoko
Sumber :
  • Istimewa

"Semua jelas, prosedurnya sesuai, persyaratannya lengkap. Ada surat keterangan kematian, identitas ahli waris seperti KK, KTP dan termasuk KTP si pewaris. Klien Pak Didik (Bambang Triatmoko) hanya keduluan saja," kata Andi. 

PN Malang Eksekusi 3 Ruko Hasil Sengketa Gono-Gini Senilai Rp3 Miliar

Andi mengatakan bahwa ia sudah menyerahkan hal itu kepada pihak legal BNI dan public relation (PR) kantor wilayah Bank BNI setempat. Ia sudah mengaku sudah menjelaskan semua prosedur kepada kuasa hukum Bambang Triatmoko. 

"Artinya begini, kalau ada sengketa antara ahli waris, kami siap dihadirkan sebagai saksi. Begitu juga kepada orang yang mengaku sebagai ahli waris dan telah menyerahkan berkas dokumennya untuk (menebus) sertifikat SHM tersebut, bisa kita panggil untuk dihadirkan," kata Andi.

Saksi Tak Hadir Dalam Sidang Lanjutan Dugaan Penggelapan Pajak Rp1,8 Miliar