Warga Malang Ancam Laporkan BNI KCP Universitas Brawijaya ke Polisi

Didik Lestariono kuasa hukum Bambang Triatmoko
Sumber :
  • Istimewa

Tidak hanya itu, kejanggalan lain ada pada dokumen pernyataan LN sebagai ahli waris, yang menyebutkan bahwa peruntukan ahli waris tersebut adalah untuk pengurusan Taspen

Kuasa Hukum Mantan Dirut Polinema Sebut Ada Keterangan Palsu Dalam Pemeriksaan Dugaan Korupsi

"Kalau ahli waris untuk pengurusan penjaminan bank, tentu suratnya berbeda. Ada surat kuasa juga. Disinilah klien kami menilai bahwa Bank BNI KCP Universitas Brawijaya kebobolan," tutur Didik. 

Menurut Didik sesuai hukum yang berlaku, anak angkat bukanlah bagian dari ahli waris. 

Polinema Terancam Rugikan Negara Dalam Polemik Pengadaan Tanah Pengembangan Kampus

"Kalaupun menjadi ahli waris itu bisa, dengan menggunakan surat wasiat yang sah di mata hukum. Itupun tidak boleh lebih 30 persen dari obyek yang diwariskan," ujar Didik. 

Atas perkara tersebut, ia pun telah mengirimkan surat pengaduan kepada BNI Pusat si Jakarta. Didik bersama kliennya juga telah memberikan peringatan dengan mengirimkan somasi kepada BNI KCP Universitas Brawijaya sebanyak dua kali. 

5 Tersangka Mafia Tanah di Kota Batu Segera Disidangkan di PN Malang

"Apabila tetap tidak ada pertanggungjawaban dari BNI KCP Universitas Brawijaya, kami memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum untuk dimintakan pertanggungjawaban," kata Didik.

Sementara itu, BM BNI Cabang Brawijaya Jalan Veteran Kota Malang Andi Wijaya menuturkan hal yang mereka lakukan sudah sesuai prosedur. Saat itu, berkas dokumen kelengkapan yang ia terima untuk mengklaim sertifikat SHM berupa surat keterangan kematian atas nama sesuai dengan sertifikat, keterangan ahli waris dan dokumen identitas ahli waris. Termasuk juga sejumlah uang yang diperlukan untuk melunasi kewajiban di Bank BNI. 

Halaman Selanjutnya
img_title