Jadi Tersangka Pembunuhan irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Irjen Pol Ferdy Sambo
Sumber :
  • Viva.co.id

Malang – Bareskrim Mabes Polri menetapkan Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Polisi Ferdy Sambo sebagai tersangka atas kasus pembunuhan ajudannya Brigadir Nofriyansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Hal itu diumumkan dalam konferensi pers kepada awak media di Gedung Mabes Polri, Selasa 9 Agustus 2022.

Perusahaan Rokok Asal Korea Investasi Pembangunan Pabrik Senilai Rp6,9 Triliun di Pasuruan

"Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan pasal 340 subsider pasal 338 junto pasal 55 dan 56 KUHP," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dikutip dari Viva.co.id. 

Sambo dianggap telah sengaja menyuruh Bharada RE untuk melakukan pembunuhan kepada ajudannya Brigadir J. Sambo diduga menyuruh sejumlah tersangka lainnya untuk membantu merekayasa kejadian kematian Brigadir J. Maka dari itu, Polisi menganggap apa yang dilakukan oleh Sambo memenuhi pasal 340 KUHP.

Pembelaan Arema FC Soal Predikat Tim Liga 1 Paling Sering Dapat Penalti

"Irjen pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di komplek Polri Duren Tiga," ujar Agus

Pasal 340 KUHP merupakan pidana untuk seseorang yang melakukan pembunuhan dengan terlebih dahulu melakukan perencanaan. Pasal 340 KUHP ini tertuang dalam BAB XIX tentang Kejahatan terhadap Nyawa atau Pembunuhan Berencana.

Opini : Kemenangan Prabowo Gibran dan Mimpi Indonesia Emas 2045

"Penyidik menerapkan pasal 340 subsider pasal 338 junto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," tutur Agus

Ancaman maksimal untuk pelaku pembunuhan berencana adalah hukuman mati. Atau pelaku pidana pembunuhan berencana dapat dikenakan hukuman kurungan penjara paling lama 20 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
img_title