Jadi Tersangka Pembunuhan irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Irjen Pol Ferdy Sambo
Sumber :
  • Viva.co.id

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dilansir dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung-RI, bunyi Pasal 340 KUHP adalah sebagai berikut.

Misteri Motif Ferdy Sambo Tega Habisi Nyawa Brigadir J Belum Terungkap

"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun"