Majelis Hakim Nilai Tidak Ada Hal yang Meringankan untuk Ferdy Sambo

Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

MalangMajelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi hukuman mati kepada Mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo pada Senin, 13 Februari 2023. 

Sopir Bus Pariwisata yang Tabrak Truk di Tol Jombang Divonis 1 Tahun Penjara

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso menyebut tidak ada hal yang meringankan untuk Ferdy Sambo selaku terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Tidak ada hal meringankan dalam perkara ini,” kata Hakim Wahyu. 

Terdakwa Pembunuhan Ibu dan Anak di Pasuruan Divonis Mati

Untuk hal-hal yang memberatkan terdakwa Ferdy Sambo sehingga di vonis mati, diantaranya perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama 3 tahun. Kemudian, perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban.

Selanjutnya, perbuatan Ferdy Sambo tersebut juga menyebabkan kegaduhan di tengah masyarakat. Perbuatan terdakwa juga dalam penilaian majelis hakim, tidak pantas. Mengingat terdakwa dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepala Divisi Propam Polri. Juga perbuatan tersebut telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.

Pembunuhan dan Perampokan di Malang Dilakukan pada Jam Salat Tarawih

“Perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat. Terdakwa berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya,” ujarnya dikutip dari VIVA.co.id. 

Atas sejumlah fakta-fakta Hakim Wahyu menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungai sebagaimana mestinya.

Halaman Selanjutnya
img_title