AKBP Bambang Kayun Diduga Terima Uang Suap Mencapai Rp56 Miliar

Ketua KPK Firli Bahuri
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Malang – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan AKBP Bambang Kayun (BK) diduga terima uang dengan total keseluruhan mencapai Rp56 miliar. Bambang Kayun sebelumnya, resmi ditahan dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat perkara perebutan hak ahli waris PT ACM.

Dukung Persiapan Arus Mudik Lebaran, Polisi dan TNI di Jombang Sidak SPBU

"Tersangka BK menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari berbagai pihak yang jumlahnya sekitar Rp50 miliar," kata Firli Bahuri saat konferensi pers di gedung KPK, Selasa 3 Januari 2023 dikutip dari VIVA.co.id. 

Kronologisnya, kasus ini bermula dari adanya pelaporan ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan pemalsuan surat dalam perebutan hak ahli waris PT ACM dengan pihak terlapor Emilya Said (ES) dan Herwansyah (HW).

Usai Dipecundangi Persebaya, Widodo : Kecewa Secukupnya Tatap Laga Selanjutnya

Atas pelaporan tersebut, ES dan HW melalui rekomendasi salah seorang kerabatnya kemudian diperkenalkan dengan tersangka BK yang saat itu di mutasi sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri untuk berkonsultasi. 

"Sekitar bulan Mei 2016 bertempat disalah satu hotel di Jakarta dilakukan pertemuan antara ES dan HW dengan tersangka BK. Dari kasus yang disampaikan ES dan HW ini, tersangka BK kemudian diduga menyatakan siap membantu dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang dan barang," ujar Firli.

Motivasi dari Widodo C Putro untuk Pemain Arema FC Usai Tumbang Dari Persebaya

Kemudian, dari keduanya, Bambang Kayun mendapatkan aliran uang hingga Rp5 miliar. Uang itu dikirimkan pada 2016.

"Tersangka BK menerima uang sekitar Rp5 miliar dari ES dan HW dengan teknis pemberiannya melalui transfer bank menggunakan rekening dari orang kepercayaannya," tutur Firli.

Halaman Selanjutnya
img_title