AKBP Bambang Kayun Diduga Terima Uang Suap Mencapai Rp56 Miliar

Ketua KPK Firli Bahuri
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Firli mengatakan Bambang Kayun kemudian kembali mendapatkan aliran dana dari ES dan HW pada tahun 2021 sebesar Rp1 miliar. Saat itu ES dan HW telah berstatus tersangka di Bareskrim Polri.

Erick Thohir Ungkap Nathan Siap Perkuat Indonesia U23 saat Lawan Korea Selatan U23 di Perempat Final

"Diduga tersangka BK sekitar bulan Desember 2016 juga diduga menerima Rp 1 miliar dari ES dan HW untuk membantu pengurusan perkara sehingga keduanya tidak kooperatif selama proses penyidikan hingga akhirnya ES dan HW melarikan diri dan masuk dalam DPO penyidik Bareskrim Mabes Polri," kata Firli.

Akibat perbuatannya, AKBP Bambang Kayun dijerat dengan Pasal 12 (a) atau Pasal 12 (b) atau Pasal 11 dan 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Indonesia U23 Lawan Negara Shin Tae-yong di Perempat Final Piala Asia U23 2024