Rumah Mewah Wahyu Kenzo di Kayutangan Heritage Disegel Bareskrim Polri
- Viva Malang
Malang – Polisi kembali menyita aset milik Wahyu Kenzo kaitan kasus robot trading auto trade gold (ATG). Kali ini yang disita adalah rumah mewah yang terletak di jantung Kota Malang di Kawasan Kayutangan Heritage.
Rumah gedongan ini berarsitek gaya eropa. Berwarna dominasi putih dengan pilar-pilar besar. Rumah ini selalu menjadi perhatian warga yang melintas atau berkunjung ke Kayutangan Heritage karena gaya bangunan yang ikonik.
Namun, bangunan ini sekarang tertutup pagar seng. Dengan garis polisi yang membentang dari utara ke selatan. Di rumah tidak berpenghuni itu tertempel stiker berwarna merah yang menyatakan aset ini disita oleh Bareskrim Mabes Polri untuk keperluan penyidikan.
"Untuk kepentingan penyidikan, tempat/barang ini disita dan disegel oleh penyidik direktorat tindak pidana ekonomi dan khusus Bareskrim Polri. Barang siapa tanpa izin membuka, melepas atau merusak segel atau tanda pengaman yang dipasang oleh penyidik Bareskrim Polri, dipidana penjara paling lama 4 tahun atau pasal 231 dan 233 KUHP," bunyi tulisan itu.
Selain itu, beberapa dasar penyegelan adalah Pasal 1 Butir 16, Pasal 7, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, 42, 43, 44, 45, 46, 49, 128, 130 dan Pasal 131 KUHP Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002. Pun tertera bahwa garis polisi atau penyitaan tersebut dilakukan sejak Jumat 17 Maret 2023 atas tanda tangan dari pemilik bangunan, yakni Dinar Wahyu alias Wahyu Kenzo, Pendamping Hukum (PH) Atika Hafida dan penyidik Bareskrim Polri AKBP Wawan.
Sementara itu, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan kabar penyegelan itu. Namun, yang melakukan penyegelan bukan penyidik Polresta Malang Kota melainkan langsung Bareskrim Polri.
"Benar memang disegel, tetapi bukan oleh Polresta Malang Kota. Itu (Laporan Polisi) di Bareskrim terkait TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," kata perwira yang akrab disapa Buher ini, Kamis, 23 Maret 2023.