Ada Dugaan Pencucian Uang di Rekening Rafael Ayah Mario Dandy
- Facebook: KPP PMA DUA
Malang – Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) kepada anak pengurus GP Ansor, David turut menyeret Rafael Alun Trisambodo selaku ayah dari tersangka. Pasalnya, Mario Dandy kerap pamer kekayaan dan diketahui bahwa harta ayahnya yakni Rafael Alun Trisambodo cukup fantastis.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya indikasi pencucian uang yang diduga dilakukan Rafael Alun Trisambodo. Indikasi dugaan pencucian uang dalam laporan harta Rafael itu telah dilaporkan PPATK kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rafael selaku pejabat pajak diketahui memiliki harta kekayaan Rp56 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Hasil analisis PPATK yang disampaikan kepada penyidik, tentu ada indikasi tindak pidana pencucian uangnya," ujar Humas PPATK, Natsir Kongah saat dihubungi, Jumat, 24 Februari 2023 malam.
Dikutip dari VIVA.co.id Natsir tidak mengungkap lebih rinci indikasi pencucian uang yang diduga dilakukan Rafael itu. Ia hanya mengatakan PPATK siapkan data laporan keuangan terbaru milik Rafael kepada KPK untuk ditindaklanjuti.
"Iya, kita terus lakukan (update data laporan keuangan terbaru milik Rafael)," ujarnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun berencana segera memanggil, Rafael Alun Trisambodo, untuk mengklarifikasi jumlah hartanya yang tercatat di LHKPN sebesar Rp 56 Miliar.
"KPK akan segera melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk klarifikasi LHKPN yang telah dilaporkan dengan faktual harta yang dimilikinya," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media, Jumat, 24 Februari 2023.
Rencananya, pemeriksaan Rafael bakal dilakukan dalam waktu dekat. KPK akan menelusuri mengenai aliran harta kekayaan dari Rafael yang dinilai tidak wajar tersebut. Selain itu, KPK telah mempelajari LHKPN dari Rafael Alun Trisambodo pada periode 2012-2019.
"Atas LHKPN yang bersangkutan pada tahun 2012 sampai dengan 2019, KPK pun telah melakukan pemeriksaan dan hasilnya telah disampaikan dan dikoordinasikan dengan Inspektorat Kementerian Keuangan terkait untuk tindak lanjut berikutnya," tutur Ali.
"Hal ini sebagaimana fungsi LHKPN KPK yang tidak hanya melakukan pemantauan kepatuhan pelaporan, tetapi juga pemeriksaan LHKPN dari para penyelenggara negara," tambahnya.