KPK Soroti Mekanisme Pokir DPRD Batu
- VIVA Malang / Galih Rakasiwi
Malang, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti mekanisme pengelolaan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD di sejumlah daerah, termasuk Kota Batu.
Isu itu mencuat usai pembahasan dalam Rapat Koordinasi antara Pemerintah Kota Batu dan Tim Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK Republik Indonesia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Rapat tersebut menjadi bagian dari langkah penguatan pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah. Wali Kota Batu, Nurochman bersama Wakil Wali Kota Heli Suyanto, Ketua DPRD Didik Subiyanto, Wakil Ketua DPRD Punjul Santoso, Wakil Ketua DPRD Ludi Tanarto, Sekretaris Daerah, serta sejumlah kepala perangkat daerah.
Dalam kesempatan itu, KPK menekankan pentingnya penyelarasan antara Pokir DPRD dengan tahapan penyusunan APBD dan program prioritas daerah. Selain itu, pengawasan terhadap pelaksanaan proyek strategis juga menjadi sorotan agar tetap berjalan tepat sasaran dan sesuai jadwal.
Kepala Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Wahyudi, mengingatkan agar pengelolaan Pokir tidak disalahgunakan. Ia menegaskan bahwa dana Pokir bukanlah ajang bagi-bagi jatah antaranggota dewan.
“Kami mengingatkan agar tidak bermain-main dalam Pokir. Tak ada aturan yang mewajibkan kepala daerah membagi secara rata kepada seluruh anggota dewan,” katanya.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Batu, Nurochman, menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi KPK. Menurutnya, hal itu menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
“Kami berkomitmen penuh menindaklanjuti seluruh rekomendasi KPK. Ini bagian dari ikhtiar memperbaiki tata kelola pemerintahan sekaligus mencegah praktik korupsi di semua lini,” ujarnya.
Dalam rapat koordinasi tersebut, Pemerintah Kota Batu juga menyampaikan kesiapan untuk mengintegrasikan data hibah dan bansos ke dalam sistem terpadu.
"Tujuannya agar penyaluran bantuan dapat lebih akuntabel dan tidak terjadi duplikasi penerima," katanya.
Sementara itu, salah satu pejabat di lingkungan Pemkot Batu yang enggan disebut namanya menjelaskan bahwa Pokir merupakan hak DPRD dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Pokir disusun berdasarkan hasil reses atau penjaringan aspirasi masyarakat dan disampaikan ke Bappeda untuk ditelaah.