KPK Soroti Mekanisme Pokir DPRD Batu
- VIVA Malang / Galih Rakasiwi
Menurutnya, RKPD tanpa Pokir akan dianggap cacat hukum karena tidak mencerminkan hasil penjaringan aspirasi masyarakat. Namun ia juga menekankan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap mekanisme hukum dalam penyusunan Pokir agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Jika mekanismenya tidak melalui proses yang benar, saya yakin bakal timbul masalah di kemudian hari,” ujarnya, Senin, 10 November 2025.
Bagi DPRD, hasil reses menjadi dasar penyusunan Pokir yang kemudian diintegrasikan ke dalam RKPD dan APBD. Melalui mekanisme ini, aspirasi masyarakat diharapkan terwakili dalam kebijakan pembangunan.
"Namun jika Pokir disalahgunakan, bukan mustahil langkah pembangunan justru berubah arah sesuatu yang kini tengah mendapat perhatian serius dari KPK," katanya.