Aturan Bawaslu Media Massa Dilarang Sebar Konten Kampanye pada Masa Tenang

Surat suara pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • AP Photo/Tatan Syuflana

Malang, VIVAMasa tenang berlangsung sejak 11, 12 , dan 13 Februari 2024. Waktu 3 hari dijadikan masa tenang sebelum dilakukan pemungutan suara pada 14 Februari 2024 besok. 

Pawai Budaya Kota Malang, Wahyu Hidayat Diserbu Emak-emak Diajak Selfie

Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty memastikan mereka melakukan berbagai hal untuk bisa melakukan pengawasan terbaik di periode tersebut. Karena masa tenang adalah masa di mana seluruh aktivitas kegiatan kampanye Pemilu sudah dilarang, karena masa kampanye sudah selesai. 

Langkah yang dilakukan Bawaslu adalah memastikan seluruh pihak yang terkait mematuhi ketentuan yang berlaku pada masa tenang itu. Bawaslu sudah mengeluarkan surat imbauan, baik kepada partai politik, tim pelaksana kampanye, maupun kepada seluruh pasangan calon, untuk bisa mematuhi ketentuan yang ada. Dimana tidak ada lagi aktivitas kegiatan kampanye yang dilakukan dalam bentuk apapun.

PDI Perjuangan Kota Batu Resmi Buka Pendaftaran Bacalon Wali Kota dan Wakil

"Kalau kita melihat pasal 287 ayat 5 undang-undang nomor 7/2017 juncto pasal 56 ayat 4 PKPU 15/2023 tentang kampanye pemilu, maka selama masa tenang juga seluruh media massa cetak maupun media massa daring, media sosial dan lembaga penyiaran, dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak, berita, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu," kata Lolly dalam video keterangannya dikutip Senin, 12 Februari 2024.

Sejumlah straregi telah disiapkan oleh Bawaslu. Pertama, melakukan patroli pengawasan yang dilakukan oleh seluruh jajaran pengawas Pemilu di seluruh level. Kedua, memastikan ada patroli cyber yang bekerja 1x24 jam di masa tenang ini, untuk memastikan tidak ada yang dilanggar berkenaan dengan aktivitas yang sedang berjalan. 

Pemotor Tewas Terlindas Truk Tronton di Mergosono Kota Malang

Ketiga, Bawaslu memastikan patroli cyber ini menyasar seluruh media sosial yang terdaftar di KPU, untuk memastikan media sosial ini telah ditutup.

"Sehingga seluruh informasi memang bisa membuat terang benderang seluruh publik," ujar Lolly.

Halaman Selanjutnya
img_title