Ibu-ibu di Pasuruan Dibekuk Polisi Akibat Diduga Jual Sabu, Tersangka: Saya Kira Garam Dari Dukun

Seorang ibu di Pasuruan dibekuk polisi karena jual sabu
Sumber :
  • VIVA Malang - (Mochammad Rois/Pasuruan)

Pasuruan, VIVA – Pengakuan mengejutkan datang dari seorang ibu-ibu di Pasuruan yang menjadi tersangka dugaan jual beli sabu. Ia mengaku mengira barang haram itu adalah garam dari dukun.

Bekuk 3 Orang Jaringan Pengedar, Polisi di Jombang Sita Ratusan Butir Okerbaya

Hal itu terungkap dari konferensi pers Satresnarkoba Polres Pasuruan pada Senin, 10 Juni 2024. Polisi membekuk 21 tersangka penyalahgunaan narkotika selama bulan Mei 2024.

Dari total tersangka itu, polisi mengamankan total barang bukti sabu seberat 143,45 gram sabu dan obat keras berbahaya atau pil koplo sebanyak 4.550 butir.

Ungkap 12 Kasus Peredaran Narkoba di Jombang, Polisi Tangkap 13 Orang

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus Yulianto, menerangkan penangkapan ini merupakan ungkap kasus narkoba selama bulan Mei 2024 dengan dua jenis penyalahgunaan narkoba. Total barang bukti sabu seberat 143,45 gram dan 4.550 butir okerbaya diamankan dari 21 pelaku.

Agus menjelaskan jika dari total 21 tersangka itu, 1 tersangka diantaranya adalah ibu rumah tangga. Ia adalah Jamila (38) warga Desa Ampelsari, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. 

Pengedar Sabu Kambuhan di Pasuruan Kembali Dibekuk Polisi

Di hadapan penyidik, Jamila yang dibekuk pada Rabu sore (29/5) lalu itu, menjelaskan jika sabu itu ia temukan di depan pagar sekolah dekat rumahnya.

Jamila mengira jika barang terlarang yang berjumlah 1 bungkusan plastik berisi 7 poket sabu kemasan plastik klip dengan berat total 5,3 gram itu adalah garam yang dibungkus plastik.

Halaman Selanjutnya
img_title