Pengedar Sabu Kambuhan di Pasuruan Kembali Dibekuk Polisi

Residivis pengedar sabu ditangkap polisi
Sumber :
  • Mochamad Rois / Pasuruan

Pasuruan, VIVA – Seorang residivis pengedar sabu yang baru 3 tahun bebas dari penjara kembali dibekuk Satresnarkoba Polres Pasuruan. Dia ditangkap dalam sebuah warung di Dusun Pandelegan, Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Primitive Chimpanzee Kembali Gebrak Pentas Musik Malang Lewat Konser Tunggal

Identitas tersangka itu bernama Tulus Pramono (37 tahun) warga Dusun Pandelegan, Desa Sumberrejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

"Tersangka kembali kami bekuk karena kembali jadi pengedar narkotika jenis sabu, usai bebas dari penjara pada tahun 2021 lalu," kata Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo, Selasa, 6 Februari 2024. 

Menkop UKM Teten Masduki Puji Kontribusi MCC dalam Geliat Ekraf di Malang

Agus menerangkan jika aksi tersangka yang kembali kambuh menekuni jual beli barang haram ini terendus oleh petugas kepolisian saat melakukan penyelidikan untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Dari informasi dan bukti awal yang dikantongi polisi, tersangka memang kerap kali memanfaatkan warung tersebut untuk sebagai tempat bertransaksi narkotika jenis sabu.

Ada Desakan Jadi Dirut Tugu Tirta, Samsul Pilih Komitmen di Perumda Tirta Kanjuruhan

Setelah mendapat bukti-bukti yang kuat, polisi langsung menggerebek tersangka pada Senin pukul 11.00 WIB kemarin, Senin, 5 Februari 2024. 

"Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti 11 poket sabu yang totalnya seberat 6,39 gram, yang disembunyikan di dalam tasnya," ujar Agus.