Melawan Saat Ditangkap, Pengedar Sabu di Pasuruan Terjun Ke Sungai

Tersangka saat di kantor polisi.
Sumber :
  • Satresnarkoba Polres Pasuruan

Pasuruan, VIVA – Seorang pemuda pengedar sabu digerebek Satresnarkoba Polres Pasuruan. Dia ditangkap di pinggir jalan raya Pasuruan-Malang, Dusun Coban Sari, Desa Coban Blimbing, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.

img_title Rencana Pembongkaran Tembok Griya Shanta Terhalang Penolakan Warga

Pemuda itu bernama Suyuti (21 tahun), warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

"Tersangka kami gerebek karena terlibat peredaran sabu. Tersangka ini merupakan pengedar," kata Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo, Selasa, 4 Juli 2023. 

img_title Ratusan Ojol Demo Kantor DPRD, Pertanyakan Mutu Pertalite dan Keluhkan Mesin 'Brebet'

Agus mengatakan tersangka ditangkap pada Senin, 3 Juli 2023 sekitar pukul 11.00 WIB kemarin. Polisi yang sudah mengintai gerak-gerik Suyuti, kemudian langsung melakukan penggerebekan di TKP. 

Hasilnya, dari tubuh tersangka diamankan barang bukti dua bungkus sabu yang totalnya seberat 1,44 gram dan uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu senilai Rp450 ribu. 

img_title Pabrik AQUA Keboncandi Dukung Pastikan Patuh Regulasi dan Jamin Produk Aman Berkelanjutan

Sempat terjadi perlawanan dari pelaku. Ceritanya, saat akan diborgol polisi, tersangka yang bertubuh kekar dan gesit itu langsung melawan dengan cara menyikut hingga membuat cengkraman polisi terlepas.

Setelah terlepas, tersangka langsung kabur dan melompat ke dalam sungai terjal dengan ketinggian sekira 15 meter di bawah jalan.

"Untung saja saat itu sungainya kering dan tersangka terluka saat terjun ke sungai. Sehingga tidak butuh waktu lama untuk mengejar tersangka dan menangkapnya," ujar Agus. 

Dari hasil penyidikan, tersangka mengaku baru empat bulan ini jadi pengedar sabu. Hasil keuntungannya ia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Tersangka juga bukan residivis," tutur Agus.