Melawan Saat Ditangkap, Pengedar Sabu di Pasuruan Terjun Ke Sungai

Tersangka saat di kantor polisi.
Sumber :
  • Satresnarkoba Polres Pasuruan

Pasuruan, VIVA – Seorang pemuda pengedar sabu digerebek Satresnarkoba Polres Pasuruan. Dia ditangkap di pinggir jalan raya Pasuruan-Malang, Dusun Coban Sari, Desa Coban Blimbing, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.

Jangan Lewatkan! Live Streaming Irak U23 vs Indonesia U23 di RCTI dan Vision+

Pemuda itu bernama Suyuti (21 tahun), warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

"Tersangka kami gerebek karena terlibat peredaran sabu. Tersangka ini merupakan pengedar," kata Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo, Selasa, 4 Juli 2023. 

Nekat Jual Sabu-sabu, Tukang Las Dibekuk Polisi

Agus mengatakan tersangka ditangkap pada Senin, 3 Juli 2023 sekitar pukul 11.00 WIB kemarin. Polisi yang sudah mengintai gerak-gerik Suyuti, kemudian langsung melakukan penggerebekan di TKP. 

Hasilnya, dari tubuh tersangka diamankan barang bukti dua bungkus sabu yang totalnya seberat 1,44 gram dan uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu senilai Rp450 ribu. 

DPP PPP dan PKB Beri Sinyal Koalisi pada Pilkada, di Jombang Belum Ada Gambaran

Sempat terjadi perlawanan dari pelaku. Ceritanya, saat akan diborgol polisi, tersangka yang bertubuh kekar dan gesit itu langsung melawan dengan cara menyikut hingga membuat cengkraman polisi terlepas.

Setelah terlepas, tersangka langsung kabur dan melompat ke dalam sungai terjal dengan ketinggian sekira 15 meter di bawah jalan.

Halaman Selanjutnya
img_title