Ringkus Dua Pengedar, Polisi di Jombang Sita Jutaan Pil Koplo

Barang bukti yang diamankan Polisi.
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVA – Tim Satresnarkoba, Polres Jombang, Jawa Timur, menangkap 2 orang pengedar, obat-obatan keras dan berbahaya (okerbaya). 

Polisi Ingatkan Agen dan Pangkalan di Jombang Jual LPG 3 Kg Sesuai Ketentuan

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan 1,3 juta butir okerbaya jenis pil koplo dari berbagai merk. 

Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi menjelaskan, kedua tersangka yang ditangkap petugas itu adalah MR (29 tahun) warga Jombang dan NA (23 tahun) warga asal Jakarta.

Jombang Diguncang Kasus Pembunuhan, Kapolres Ajak Warga Aktifkan Siskamling

Jutaan pil koplo yang diamankan anggota itu terdiri dari tiga jenis, yakni pil dobel L, pil dobel Y dan narkotika pil Carnophen.

"Barang bukti pil dobel L (LL) sebanyak 1.028.000 butir, pil Dobel Y (YY) 248.000 butir dan Carnophen 28.116 butir jumlah 1.304.116 butir," kata Eko Sabtu, 22 Juli 2023.

2 Bulan ada Sederet Kasus Pembunuhan di Jombang, Terakhir Kasus Mutilasi

Eko menjelaskan, awalnya Satresnarkoba Polres Jombang menangkap MR di Jombang pada 25 Juni 2023 dengan barang bukti 102 botol atau sekitar 120.000 butir pil dobel L.

"Selanjutnya dilakukan pengembangan, diketahui pengiriman obat berbahaya itu dari seseorang, yakni NA yang berada di Cipinang, Jakarta Timur," ujar Eko.

Halaman Selanjutnya
img_title