Ringkus Dua Pengedar, Polisi di Jombang Sita Jutaan Pil Koplo

Barang bukti yang diamankan Polisi.
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba mencari keberadaan NA yang diduga sebagai bandar. Dan akhirnya, upaya pencarian NA membuahkan hasil. Setelah identitasnya diketahui, polisi langsung membekuknya di Jakarta.

Polisi Buru, Orang Tua Pembuang Bayi di Jombang

"Tersangka NA berhasil ditangkap anggota di rumahnya Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur," tuturnya.

Eko menyebut, dari hasil pemeriksaan anggota, tersangka mengaku sudah dua kali melakukan transaksi dalam jumlah besar. Namun pengakuan tersebut masih terus didalami dan dikembangkan oleh anggota.

Gangster Meresahkan Warga Jombang, DPRD Desak Polisi Bertindak Tegas

Selain itu, sambung Eko, penyidik Satresnarkoba juga masih terus memburu bandar besar yang menyuplai narkoba kepada NA. Bandar besar di atasnya itu diketahui berinisial IP.

"Yang menyuplai NA masih dicari, yakni IP sekarang ditetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang)," katanya.

Donor Darah di HUT Persit Kartika Chandra Kirana, Dandim Berharap Warga Jombang Sehat

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan dan dijerat pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan serta pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan adanya peristiwa ini, Eko mengatakan Polres Jombang mempunyai komitmen untuk tidak memberi ruang terhadap para pengedar Narkoba di Kota Santri ini. Sebab, Narkoba dapat merusak generasi bangsa yang harus diperangi.

Halaman Selanjutnya
img_title