Pidato Ilmiah di Wisuda Unikama, Pakar HTN Fahri Bachmid Ungkap Pentingnya Jaga Kearifan Lokal
- Dok Unikama
“Pancasila adalah konkretisasi dari kearifan lokal yang mengedepankan kebersamaan dan saling membantu, yang melekat kuat dalam budaya Indonesia,” tuturnya
Secara yuridis, Fahri juga menjelaskan bahwa eksistensi kearifan lokal dijamin dalam UUD 1945, khususnya dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3).
Pasal-pasal ini, menurutnya, memastikan bahwa keberadaan kearifan lokal diakui dan dilindungi sebagai bagian dari hak dasar masyarakat Indonesia.
Pada akhir pidatonya, Fahri menekankan pentingnya kebijakan hukum nasional yang berbasis pada kemajemukan.
"Perlu dilakukan perbaikan substansi hukum agar proses pembuatan, implementasi, dan penegakan hukum mampu mengakomodasi hukum hidup yang merupakan ekspresi nilai, norma, dan tradisi dari masyarakat multikultural Indonesia," tuturnya.
Dalam kegiatan ini juga hadir Ketua LLDIKTI Jawa Timur Prof. Dr. Dyah Safitri, Rektor Unikama, Dr. Sudi Dul Aji, M.Si beserta jajaran pejabat Universitas PGRI Kanjuruhan Malang.