Pidato Ilmiah di Wisuda Unikama, Pakar HTN Fahri Bachmid Ungkap Pentingnya Jaga Kearifan Lokal
- Dok Unikama
Malang, VIVA – Wisuda Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama) diisi pidato ilmiah Pakar Hukum Tata Negara, Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H. Kepada wisudawan semester Genap Tahun Akademik 2023/2024 dia menekankan pentingnya peran kearifan lokal dalam praktik konstitusi nasional.
Fahri mengajak masyarakat untuk memandang kearifan lokal sebagai lebih dari sekadar warisan budaya, tetapi sebagai elemen esensial yang harus diintegrasikan dalam sistem hukum dan kebijakan negara. Hal ini dia tekankan pada 470 wisudawan yang berkumpul di aula Sarwakirti Unikama pada Sabtu, 26 Oktober 2024.
Dalam pidatonya yang bertema 'Menjaga Kearifan Lokal dalam Berkonstitusi'. Dia menyebut kearifan lokal tidak hanya berfungsi sebagai identitas budaya, namun juga sebagai sumber nilai dalam pembentukan norma hukum.
"Negara harus hadir dalam memelihara dan mempertahankan eksistensi kearifan lokal yang telah tumbuh dan berkembang di berbagai wilayah di Indonesia," ujar pria kelahiran Maluku ini.
Fahri menggarisbawahi bahwa kearifan lokal adalah akumulasi pengetahuan dari masyarakat yang terintegrasi dengan alam dan budaya sekitar, sifatnya dinamis, dan terus berkembang seiring zaman.
Ia mengaitkan kearifan lokal ini dengan konsep Volkgeist atau kiwa-bangsa yang dicetuskan oleh Friedrich Carl von Savigny, yang menekankan bahwa hukum seharusnya lahir dari adat istiadat dan berkembang secara alami, bukan dipaksakan oleh otoritas tertentu.
Lebih lanjut, Fahri menguraikan bagaimana nilai-nilai luhur dari kearifan lokal berperan penting dalam mengisi jiwa konstitusi Indonesia. Pancasila yang diusulkan oleh Soekarno, misalnya, mengandung nilai gotong royong yang menjadi nilai dasar dalam kehidupan bangsa.
“Pancasila adalah konkretisasi dari kearifan lokal yang mengedepankan kebersamaan dan saling membantu, yang melekat kuat dalam budaya Indonesia,” tuturnya
Secara yuridis, Fahri juga menjelaskan bahwa eksistensi kearifan lokal dijamin dalam UUD 1945, khususnya dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3).
Pasal-pasal ini, menurutnya, memastikan bahwa keberadaan kearifan lokal diakui dan dilindungi sebagai bagian dari hak dasar masyarakat Indonesia.
Pada akhir pidatonya, Fahri menekankan pentingnya kebijakan hukum nasional yang berbasis pada kemajemukan.
"Perlu dilakukan perbaikan substansi hukum agar proses pembuatan, implementasi, dan penegakan hukum mampu mengakomodasi hukum hidup yang merupakan ekspresi nilai, norma, dan tradisi dari masyarakat multikultural Indonesia," tuturnya.
Dalam kegiatan ini juga hadir Ketua LLDIKTI Jawa Timur Prof. Dr. Dyah Safitri, Rektor Unikama, Dr. Sudi Dul Aji, M.Si beserta jajaran pejabat Universitas PGRI Kanjuruhan Malang.