Respon Kemenag Jombang Usai Ditemukan Dugaan MTsN Terindikasi Jual LKS
- VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)
Saat ditanya apakah larangan penggunaan LKS itu juga diberlakukan pada sekolah madrasah negeri atau madrasah swasta, ia menyebut bahwa selama ini di sekolah madrasah negeri memang tidak diperbolehkan memakai LKS, apalagi membeli.
"Sedangkan, terkait dengan madrasah swasta tergantung dengan kesepakatan wali murid. Yang jelas tidak boleh mewajibkan membeli di madrasah," tuturnya.
Ia pun menjelaskan bahwa kini, kurikulum pembelajaran untuk sekolah madrasah sudah menerapkan kurikulum merdeka, sehingga tidak lagi diperlukan LKS, untuk proses pembelajaran.
"Saat ini sudah kurikulum merdeka. Sehingga sudah tidak zaman lagi menggunakan LKS. Sekarang yang digunakan modul belajar," katanya.
Khusus untuk adanya madrasah negeri yang diduga mewajibkan para siswa membeli LKS. Pihaknya akan segera memberikan peringatan ke madrasah tersebut.
"Kan ada pengawas. Kita ingatkan agar sesuai dengan aturan. Untuk sanksi kan terkahir karena ini tidak ada juknis. Yang jelas kita ingatkan agar tidak melanggar dan kembali ke aturan," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, indikasi praktek jual beli lembar kerja siswa (LKS) masih terjadi pada pelajar MTsN di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Meski sudah dilarang, praktik yang diduga melibatkan banyak pihak ini, masih terus terjadi.