11 Paket PL di Dinas Pendidikan Jombang, Diduga jadi Ajang Bancakan
- VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)
Jombang, VIVA – Terdapat 11 paket pekerjaan penunjukan langsung rehab gedung SMP di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang, Jawa Timur, diduga menjadi bancakan oknum.
Dari data yang dihimpun, dari berbagai sumber dari setiap pekerjaan yang bernilai rata-rata Rp198 juta ini, diduga terdapat sejumlah uang yang dipungut oleh koordinator rekanan.
Dimana uang pungutan sebesar 20 persen hasil pungutan setiap proyek tersebut nantinya akan dibagikan ke beberapa pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang.
"Ada 11 paket pekerjaan tahun ini, rehab gedung dan pengadaan mebeler maupun komputer di beberapa SMP negeri. Paket ini diatur salah satu rekanan yang berkantor di jalan Pattimura," kata J salah satu rekanan yang namanya enggan dipublikasikan, Sabtu, 6 Juli 2024.
Sembari mewanti-wanti namanya untuk tidak dipublikasikan, J menyebut, uang pungutan 20 persen dari pagu kegiatan PL itu, akan disetor ke salah rekanan untuk diberikan pada Kasi, Kabid, hingga Kadis.
"Ya uang itu nanti dibagi buat ibu kasi, pak Kabid sampai ke Kadis. Jumlahnya cukup lumayan. Kalau 20 persen dari Rp198 juta ya tinggal kali saja kalau ada 11 pekerjaan," ujarnya.
Ia menegaskan praktek pungutan itu, sudah biasa dilakukan oleh dinas, bila rekanan tidak memberikan jatah tersebut, dipastikan tahun depan rekanan tidak akan menerima paket dari dinas.
"Itu sudah wajib, bila tahun depan rekanan ingin dapat pekerjaan dari dinas," tuturnya.
Hal senada juga diungkapkan A salah satu rekanan di kota santri. Menurut A, pungutan pada paket PL di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang merupakan hal yang umum. Lantaran praktek itu terjadi sejak lama.
"Kalau soal penataan dan adanya pungutan itu sudah sejak lama. Kalau dulu saya juga pernah mengalami itu, tapi untuk tiga tahun terakhir saya gak ngambil paket PL di Diknas," kata A sembari mewanti-wanti namanya agar tidak dipublikasikan.
Ia pun menyebut bahwa tahun ini sengaja ia tidak mengambil paket PL di Dinas tersebut lantaran ia tak mau mengambil resiko pekerjaan.
"Kalau tak ambil ya nanti jelas kena pungutan dan resikonya pekerjaan hasilnya tak maksimal, belum lagi resiko kena panggil APH (aparat penegak hukum)," ujarnya.