Gagal Lolos Masuk SMP Gara-gara Zonasi, Ini Penjelasan Dinas Pendidikan Jombang

Para orang tua siswa SMP saat datangi kantor desa.
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)

Jombang, VIVA – Tak diterimanya beberapa pelajar di SMP Negeri yang masih satu Desa, di Desa Kepatihan, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur mendapat respon dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat. Hal ini usai disampaikan protes para orang tua ke Kepala Desa Kepatihan.

'birrul walidain' Kisah Perjodohan Nyai Munjidah Wahab dengan Mendiang KH Imam Asy'ari

Meski terdapat protes, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang menyebut proses PPDB melalui zonasi, berfokus pada syarat-syarat tertentu, termasuk salah satunya adalah jarak dan KK.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Senen mengatakan, bahwa pihaknya melakukan seleksi dengan pertimbangan KK. Bukan dari wilayah desa tertentu. 

Apel Siaga, Bawaslu Jombang Lakukan Pengawasan di Masa Tenang di Pilkada

"Dasarnya semua pada KK, bukan wilayah desa," katanya, Kamis, 4 Juli 2024.

Ia pun menegaskan bahwa tahapan verifikasi juga dilakukan secara ketat terhadap keaslian KK. 

Survei LSI Denny JA Pilbup Jombang : Warsubi-Salman 69 Persen, Mundjidah-Sumrambah 23 Persen

"Selama KK memenuhi syarat, terbit satu tahun sebelum PPDB, dan nama wali sesuai dengan nama di rapor atau ijazah lama, tidak ada alasan bagi tim verifikator untuk meloloskan siswa," ujarnya.

Sementara mengenai jalur prestasi yang tidak bisa menggunakan sertifikat tahfidz dari Kemenag, Senen mengatakan sejak awal memang membuka kesempatan yang sama bagi SD maupun MI negeri dan swasta untuk mengikuti ujian tahfidz yang diadakan dinas P dan K Jombang. 

Halaman Selanjutnya
img_title