Anggota DPR Fraksi Gerindra Akui Anaknya Terlibat Kasus Sambo

Anggota DPR Fraksi Gerindra Akui Anaknya Terlibat Kasus Sambo
Sumber :
  • Istimewa

Malang – Anggota DPR Fraksi Gerindra Heri Gunawan mengakui bahwa mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan adalah anaknya. 

16 Karang Taruna di Malang Sukses Bangun Potensi Desa Lewat Ramadan Heppiii

Arsyad dikenai sanksi demosi 3 tahun terkait ketidakprofesionalan di kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. “Betul, Arsyad putera saya,” kata Heri Gunawan dikonfirmasi VIVA, Selasa, 27 September 2022. 

Heri lebih jauh menyerahkan penuh masalah ini kepada Polri. Dia hanya meyakini bahwa yang diputuskan tim Komisi Etik Polri telah berdasar hasil dan pertimbangan yang adil. “Saya serahkan semua keputusan kepada yang berwenang.

Live Streaming Indonesia U23 vs Australia U23 di RCTI+ dan Vision+

Tentunya, keputusan tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap anak saya, Ipda Arsyad Daiva Gunawan didasarkan pada hasil dari berbagai pertimbangan yang berkeadilan,” katanya.

Sebelumnya diketahui, Ipda Arsyad telah menjalani sidang kode etik terkait ketidakprofesionalan di kasus pembunuhan Brigadir J. Ipda Arsyad disanksi demosi selama 3 tahun.

Masyarakat Bakal Gugat Pemkot Batu Usai Adanya Sampah Terkubur di Stadion Brantas

"Adapun sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Selasa, 27 September 2022. Atas putusan tersebut, Ipda Arsyad tidak melakukan banding.

Adapun sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ini terdiri dari Kombes Rachmat Pamudji selaku ketua komisi sidang, Kombes Sakeus Ginting selaku wakil ketua komisi sidang, dan Kombes Pitra Andreas Ratulangi selaku anggota komisi sidang. Saksi-saksi dalam persidangan sebanyak enam orang, yakni AKBP AR, AKBP RS, Kompol AS, Kompol IR, AKP RS, dan Briptu RRM.

Halaman Selanjutnya
img_title