Anggota DPR Fraksi Gerindra Akui Anaknya Terlibat Kasus Sambo

Anggota DPR Fraksi Gerindra Akui Anaknya Terlibat Kasus Sambo
Sumber :
  • Istimewa

Nurul mengatakan Ipda Arsyad terbukti melakukan perbuatan yang tidak profesional di dalam melaksanakan tugas. Pasal yang dilanggar yakni Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Negara RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 10 ayat 1 huruf D dan Pasal 10 ayat 2 huruf h Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Faktor Paling Diwaspadai Arema FC saat Berjumpa PSM