Anggota DPR Fraksi Gerindra Akui Anaknya Terlibat Kasus Sambo

Anggota DPR Fraksi Gerindra Akui Anaknya Terlibat Kasus Sambo
Sumber :
  • Istimewa

Malang – Anggota DPR Fraksi Gerindra Heri Gunawan mengakui bahwa mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan adalah anaknya. 

Melihat Gelaran Car Meet Up 2024 Pertama Kali di Pasuruan

Arsyad dikenai sanksi demosi 3 tahun terkait ketidakprofesionalan di kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. “Betul, Arsyad putera saya,” kata Heri Gunawan dikonfirmasi VIVA, Selasa, 27 September 2022. 

Heri lebih jauh menyerahkan penuh masalah ini kepada Polri. Dia hanya meyakini bahwa yang diputuskan tim Komisi Etik Polri telah berdasar hasil dan pertimbangan yang adil. “Saya serahkan semua keputusan kepada yang berwenang.

PKB Jombang Optimistis Usung Kades di Pilkada Jombang 2024, Wakilnya Bisa dari Kalangan Nahdliyin

Tentunya, keputusan tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap anak saya, Ipda Arsyad Daiva Gunawan didasarkan pada hasil dari berbagai pertimbangan yang berkeadilan,” katanya.

Sebelumnya diketahui, Ipda Arsyad telah menjalani sidang kode etik terkait ketidakprofesionalan di kasus pembunuhan Brigadir J. Ipda Arsyad disanksi demosi selama 3 tahun.

Antusiasnya Ratusan Anak Ikut Lomba Menggambar dan Berhitung PPLIPI Pasuruan

"Adapun sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Selasa, 27 September 2022. Atas putusan tersebut, Ipda Arsyad tidak melakukan banding.

Adapun sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ini terdiri dari Kombes Rachmat Pamudji selaku ketua komisi sidang, Kombes Sakeus Ginting selaku wakil ketua komisi sidang, dan Kombes Pitra Andreas Ratulangi selaku anggota komisi sidang. Saksi-saksi dalam persidangan sebanyak enam orang, yakni AKBP AR, AKBP RS, Kompol AS, Kompol IR, AKP RS, dan Briptu RRM.

Nurul mengatakan Ipda Arsyad terbukti melakukan perbuatan yang tidak profesional di dalam melaksanakan tugas. Pasal yang dilanggar yakni Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Negara RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 10 ayat 1 huruf D dan Pasal 10 ayat 2 huruf h Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.