Air Mata Ferdy Sambo Jatuh Saat Hendak Tembak Brigadir J

Air Mata Ferdy Sambo Jatuh Saat Hendak Tembak Brigadir J
Sumber :
  • Istimewa

MalangAir mata Ferdy Sambo jatuh saat hendak menembak Brigadir J, hal tersebut diungkapkan langsung oleh salah satu ajudannya yaitu Bripka RR. Kasus yang melibatkan mantan Propam Polri, Ferdy Sambo yang ditetapkan jadi tersangka atas tewasnya Brigadir J atau Nofiansyah Yosua Hutabarat.

Catat! Jadwal Pertandingan Semifinal Piala Asia U23 2024

Selain Ferdy Sambo ada beberapa tersangka lainya yang sudah ditetapkan oleh Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Ricky Rizal alias Bripka RR, Richard Eliezer alias Bharada E, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf. 

Kuasa hukum Ricky Rizal yaitu Erman Umar menyampaikan kesaksian Bripka RR saat menolak perintah Ferdy Sambo untuk mengeksekusi Brigadir J pada hari kejadian. 

Bekas Super Market di Kota Pasuruan Bakal Disulap Jadi Rest Area Bernuansa Arafah

Kuasa hukum Ricky Rizal menjelaskan lebih lanjut, saat berada di Magelang Bripka RR tidak mengetahui apa yang telah terjadi antara Putri Candrawathi dengan Brigadir J. Pasalnya sebelum kejadian, Ferdy Sambo memanggil Bripka RR untuk menanyakan yang sebenarnya.

Dipanggil, dia (Bripka RR), 'ada kejadian apa di Magelang? kamu tahu enggak?. Enggak tahu'. Ini ibu dilecehkan,' dan itu sambil nangis dan emosi," kata Erman Umar dilansir dari TV One News, Selasa 20 September 2022. 

Turnamen Catur di Jombang, Klub Catur Pionmas Borong Juara

Ketika Bripka RR ditanya oleh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J, namun Bripka RR tidak menuruti perintah dari Ferdy Sambo karena alasan tidak kuat mental.

"Kamu berani nembak? Nembak Yosua? Dia (Bripka RR) bilang, saya ga berani pak, saya nggak kuat mental, nggak berani Pak, yaudah kalau begitu panggil Richard," kata Erman Umar ketika memperagakan percayakan antara kliennya dengan Ferdy Sambo. 

Selain itu juga, Bripka RR melihat bahwa Ferdy Sambo sempat menangis saat hendak mengeksekusi Brigadir J, hal tersebut Bripka RR sampaikan kepada kuasa hukumnya.

Atas kejadian tersebut, penyidik sudah menetapkan lima tersangka yaitu diantaranya Bharada E, Bripka RR, Kuat Naruf, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. kelima tersangka tersebut akan dikenai pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman hati, penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.