Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka Penganiayaan Balita 3 Tahun Hingga Tewas
- VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)
Jombang, VIVA – Polres Jombang dalami kasus meninggalnya gadis cilik asal Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur berinsial K (3 tahun). Korban diduga dianiaya pacar ibunya.
Dari hasil pemeriksaan polisi terhadap terduga pelaku dan sejumlah saksi, akhirnya polisi menetapkan 2 orang tersangka sebagai pelaku pembunuhan pada K.
Dua tersangka ini adalah Jack Vandim atau JJ, dan keponakannya Zainul (Z). Keduanya ditetapkankan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana pada K.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra menjelaskan, bahwa dari pemeriksaan saksi polisi menetapkan 2 orang tersangka.
"Dua orang atas nama JJ sama AZ. Yang pacar ibu korban ini JJ, yang satu orang AZ ini keponakan JJ. AZ membantu juga dalam pembunuhan berencana," kata Margono, Jumat, 13 Desember 2024.
Lebih lanjut Margono mengungkapkan motif tersangka ini didasari rasa cinta terhadap ibu korban. Namun, cinta dari tersangka J ini terhalang oleh K.
"Jadi ibu korban ini kan didekati sama tersangka JJ, dan ibu korban menyampaikan kalau ingin mendekatinya harus juga mendekati anaknya. Nah anaknya ini kan ada dua. Yang besar sama yang kecil umur 3,5 tahun," ujarnya.
Kepada ibu korban TI (28 tahun), tersangka JJ ini berupaya untuk menyampaikan akan berusaha mendekati K. Namun, Karena kesabaran JJ ini sudah mencapai batas terakhir, akhirnya JJ ini sering melakukan kekerasan pada K
"Jadi J ini berusaha mendekati K, tapi mungkin karena K ini masih kecil sikapnya masih rewel, nangis sehingga kesabarannya JJ ini gak terkendali. Karena kesabaran sudah habis, maka sering melakukan kekerasan, hingga beberapa kali K dipukuli," kata Margono.
Lebih lanjut Margono menyampaikan bujuk rayu dan kekerasan yang dilakukan tersangka JJ pada K ini tidak mempan. Sehingga muncul niat untuk menyingkirkan K, dengan cara meracuni susu balita tersebut.
"Setelah itu mengapa ini (pembunuhan) direncanakan, karena beli racun tikus cair melalui online. Belinya di bulan November. Terus nyampe pada tanggal 6 Desember 2024 ini, kedua pelaku ini tidur di rumah ibu korban (di Mojoagung)," ujarnya.
Pada saat itu, kedua pelaku melancarkan aksinya untuk membunuh korban dengan cara mencampurkan racun tikus cair ke dalam susu korban.