Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka Penganiayaan Balita 3 Tahun Hingga Tewas
- VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)
Jombang, VIVA – Polres Jombang dalami kasus meninggalnya gadis cilik asal Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur berinsial K (3 tahun). Korban diduga dianiaya pacar ibunya.
Dari hasil pemeriksaan polisi terhadap terduga pelaku dan sejumlah saksi, akhirnya polisi menetapkan 2 orang tersangka sebagai pelaku pembunuhan pada K.
Dua tersangka ini adalah Jack Vandim atau JJ, dan keponakannya Zainul (Z). Keduanya ditetapkankan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana pada K.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra menjelaskan, bahwa dari pemeriksaan saksi polisi menetapkan 2 orang tersangka.
"Dua orang atas nama JJ sama AZ. Yang pacar ibu korban ini JJ, yang satu orang AZ ini keponakan JJ. AZ membantu juga dalam pembunuhan berencana," kata Margono, Jumat, 13 Desember 2024.
Lebih lanjut Margono mengungkapkan motif tersangka ini didasari rasa cinta terhadap ibu korban. Namun, cinta dari tersangka J ini terhalang oleh K.
"Jadi ibu korban ini kan didekati sama tersangka JJ, dan ibu korban menyampaikan kalau ingin mendekatinya harus juga mendekati anaknya. Nah anaknya ini kan ada dua. Yang besar sama yang kecil umur 3,5 tahun," ujarnya.