Nekat Jual Sabu di Jombang, 3 Sopir Dibekuk Polisi

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani.
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)

Jombang, VIVA – Nekat menjual narkotika jenis sabu, 3 orang yang berprofesi sebagai sopir, dimankan Satresnarkoba Polres Jombang, Jawa Timur.

Soal Klaim Miliki Izin Pemasangan Tiang Fiber Optik, Ini Kata PUPR Jombang

Satu dari tersangka yang dibekuk polisi itu, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satresnarkoba Polres Jombang.

Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani mengatakan, tersangka berinisial WP (43 tahun) merupakan buronan polisi yang berstatus DPO.

Dikeluhkan Warga, Pemasangan Tiang Fiber Optik di Jombang Diduga Belum Kantongi Izin

Berdasarkan informasi yang didapat tersangka WP diketahui tinggal di tempat kos yang ada di daerah Trowulan, Mojokerto.

"Ini berawal dari informasi masyarakat, setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar, selanjutnya petugas Satresnarkonba Polres Jombang melakukan penangkapan dan berhasil menangkap WP," kaya Yani, Kamis, 5 Desember 2024.

Polisi di Jombang Bekuk 5 Tersangka Pelaku Curanmor

Pada saat diamankan, sambung Yani, anggota melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti dari WP berupa sabu dengan berat 358,66 gram.

"Setelah dilakukan pengembangan, selain WP, polisi juga berhasil mengamankan KA (35 tahun) seorang sopir yang merupakan kaki tangan WP," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title