Nekat Jual Sabu di Jombang, 3 Sopir Dibekuk Polisi
Kamis, 5 Desember 2024 - 09:20 WIB
Sumber :
- VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)
"Peran WP adalah komunikasi dengan Bandar maupun Pembeli sabu serta yang menyediakan paket ranjauan sabu. sedangkan Tersangka KA dan Tersangka MN yang bertugas untuk meranjau sabu, adapun setiap hari kaki tangan tersangka dalam meranjau sabu rata- rata 10-20 pasangan ranjauan," tuturnya.
Baca Juga :
Penyebab Kapolres Jombang Tarik 12 Senpi Anggota
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," kata Yani.