Dua Guru di Pasuruan Terjerat Korupsi Dana BOP, Negara Rugi Hampir 1 Miliar

Kejari Kota Pasuruan saat konferensi pers korupsi PKBM
Sumber :
  • VIVA Malang (Hari Mujianto/Pasuruan)

Malang, VIVAKejaksaan Negeri Kota Pasuruan berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang melibatkan dua orang guru sebagai kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Efisiensi Anggaran di Pemkab Jombang Capai Rp57 Miliar, Acara Seremonial Ditiadakan

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada hari ini, Senin 9 Desember 2024 bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2024.

Tersangka adalah Iswanto (43), kepala PKBM Ta'limil Qur'an, dan Jumiati (57), kepala PKBM Anggrek. Iswanto, diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan memalsukan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) terkait penggunaan dana BOP yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021 hingga 2023.

DPRD Pasuruan Soroti Optimalisasi CSR dan Dampak Ekonomi Perusahaan Lokal dalam Raperda Baru

Sedangkan Jumiati melakukan korupsi anggaran BOP mulai tahun 2020 hingga 2023. Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Pasuruan, Deni Niswansyah, menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka adalah dengan membuat SPJ seolah-olah ada pembelian barang atau kegiatan, padahal kenyataannya fiktif

"Misalnya, pembelian buku untuk siswa hanya berupa fotokopi, dan barang seperti tong sampah yang seharusnya dibeli ternyata tidak ada," ujar Deni.

Srikandi PLN UP3 Pasuruan Tebar Kebahagiaan Ramadan dengan Bagi-Bagi Takjil

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian yang cukup signifikan. Perhitungan sementara menunjukkan bahwa Iswanto diduga merugikan negara sebesar Rp 621.687.121, sedangkan Jumiati diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 350.414.281.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 1  Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 2 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. 

Halaman Selanjutnya
img_title