Dua Guru di Pasuruan Terjerat Korupsi Dana BOP, Negara Rugi Hampir 1 Miliar
Senin, 9 Desember 2024 - 18:26 WIB
Sumber :
- VIVA Malang (Hari Mujianto/Pasuruan)
Meski keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, terdapat perbedaan dalam penahanan. Iswanto ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Lapas Kelas IIB Pasuruan, sedangkan Jumiati ditahan di luar rutan atau tahanan kota mengingat kondisi kesehatannya yang tidak memungkinkan.
Deni menambahkan, meskipun Jumiati ditahan di luar rutan, status hukumnya tetap berlaku dan proses penyidikan akan terus berjalan.
“Nanti tetap ditahan, tapi menunggu proses pengobatan,” ujarnya.
Kejari Kota Pasuruan berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan membawa pelaku ke meja hijau.
Penetapan tersangka dan penahanan terhadap kedua guru ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi, khususnya di sektor pendidikan.