Dalami Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Mamin, Kejaksaan Jombang Periksa 5 Anggota Satpol PP

Kajari Jombang, Agus Chandra.
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)

"Salah satu alat bukti yang kami terima jumlahnya segitu, Rp90 juta rupiah dan kemungkinan bisa bertambah jadi nanti tunggu saja, kalau penyelidikan itu masih panjang prosesnya," tuturnya.

Laka Beruntun di Jombang, Sepeda Motor Roda Tiga Terbakar Satu Orang Tewas

Meski ada pengembalian uang negara, Trian mengaku bahwa hal itu tidak mempengaruhi proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan.

"Ini mengacu pada Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada Pasal 4 Undang- Undang PTPK tersebut secara jelas mengatur bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi," katanya.

Aksi Pencurian di Toko Aksesoris HP Jombang Terekam Kamera CCTV

"Artinya soal pengembalian itu, tidak menggugurkan tindak pidana yang terjadi. Untuk kesimpulannya nanti setelah kami rapat terkait perkembangan penyelidikan yang akan kami tuangkan dalam berita acara perkembangan penyelidikan," ujarnya.

Perlu diketahui, anggaran belanja makanan dan minuman (mamin) tahun 2023 pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang, Jawa Timur nilainya cukup besar hingga mencapai Rp1 miliar lebih.

Hasil Pemeriksaan Video Dugaan Asusila Kadis dan Sekdin Dikbud Jombang Belum Jelas

Uang itu diproyeksikan untuk makanan dan minuman rapat, serta dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Selain itu anggaran tersebut juga untuk mamin anggota Satpol PP. 

Namun, pada kenyataannya, setiap anggota Satpol PP Kabupaten Jombang, mendapatkan uang mamin sebesar Rp10 ribu per hari. Uang itu hanya untuk membeli satu botol air mineral kemasan.

Halaman Selanjutnya
img_title