Bawa Kabur dan Setubuhi Gadis Jombang di Bawah Umur, Pria Asal Gresik Dibekuk Polisi

Pelaku predator anak di bawah umur di Jombang ditangkap
Sumber :
  • Istimewa

Mr dijerat dengan pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 01 tahun 2016 jo pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," ujar Sukaca.

Nekat Curi Dompet Guru TK di Jombang, Warga Banyuwangi Dibekuk Polisi