Pakar Hukum Pidana Unair Kritisi Ditkrimsus Polda Jatim Soal Penanganan Dugaan TPPU Kampoeng Roti

Pakar hukum Unair Prof.Dr. Nur Basuki Minarno SH, MH.
Sumber :
  • Istimewa

Surabaya, VIVA – Penanganan kasus sengketa bisnis waralaba Kampoeng Roti oleh Ditkrimsus Polda Jatim mendapat kritik dari pakar hukum Unair Prof.Dr. Nur Basuki Minarno SH, MH. Hal ini setelah Ditkrimsus menerbitkan sprinlidik no 1775/ VII/ RES.2.6/ 2024 dugaan penipuan, penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap akunting Kampoeng Roti berinisial P. 

Kisruh Kampoeng Roti, Darma Surya Berharap Proses Audit Pro Justisia

Padahal sebelumnya Direktorat Kriminal Umum telah menangani kasus yang sama meskipun terlapornya berbeda. Pada kasus yang ditangani Ditkrimum pemilik Kampoeng Roti Darma Surya melaporkan rekan bisnisnya Glenn Muliawan Soetanto dengan dugaan penipuan, penggelapan serta TPPU senilai Rp7,4 miliar. 

Disisi lain P sendiri merupakan saksi kunci dari kubu Darma Surya yang mengetahui dugaan penggelapan yang dilakukan oleh Glen Muliawan.

Babak Baru Sengketa Bisnis Kampoeng Roti, Glen Siap Beri Rekening Untuk di Audit

Prof Nur Basuki Minarno menyanyangkan terjadinya tumpang tindih dalam penanganan kasus Kampoeng Roti. Dia menilai terkesan tidak ada kordinasi antara penyidik Ditkrimum dan Dirkrimsus. 

"Saya melihatnya belum ada suatu sistem yang terintegrasi di kepolisian sehingga yang terjadi seperti itu. Di satu Polda pun terjadi seperti itu, bagaimana jika LP dibuat dengan Polda yang berbeda? Pasti akan terjadi over lapping atau duplikasi laporan," kata Guru Besar Fakultas Hukum Unair tersebut, Rabu, 14 Agustus 2024 kemarin. 

Dugaan Penggelapan Kampoeng Roti Berujung Laporan ke Polda Jatim

Menurutnya perlu ada pembenahan sistem dan tata kerja atau tata kelola dalam penanganan suatu perkara di kepolisian. Prof Nur menambahkan seyogyanya Ditkrimum lebih berwenang menangani kasus ini sebab pasal yang digunaan adalah pasal 372, pasal 378 dan pasal TPPU. 

“Memang benar TPPU merupakan tindak pidana khusus. Tapi yang perlu diingat bahwa TPPU merupakan tindak pidana lanjutan dari predicate crime (tindak pidana asalnya) yaitu dalam hal ini Pasal 378 dan 372 KUHP," ujarnya. 

Ia berpendapat demikian agar kinerja penyidikan tidak parsial karena muatan materi yang sama sehingga bisa mendapatkan bukti komprehensif. Selain itu, ia menyarankan agar Dirkrimum dan Dirkrimsus melakukan koordinasi agar hanya salah satu saja yang menangani perkara tersebut. Selain itu, saksi tidak harus bolak-balik menjalani penyidikan.

Lebih lanjut Prof Nur Basuki mempertanyakan apakah terdapat kekeliruan mendisposisi, atau pengaduan masyarakat a quo (di Direskrimsus) atau bahkan laporan Glenn tidak melalui mekanisme pengaduan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). 

"Yang saya tahu jika mau melapor atau mengadu harus melalui SPKT. tentunya jika laporan tidak melalui SPKT maka laporan tersebut harus ditolak. Ini supaya tertib administrasi dan menuju good public services," tuturnya. 

Menanggapi sprinlidik pemanggilan P yang mencantumkan penggelapan pajak, Menurutnya, persoalan penggelapan pajak adalah berbeda. 

"Kalau pajak itu memang masalah tindak pidana khusus, tapi kalau itu terkait penggelapan ya masuk tindak pidana biasa, mestinya kewenangan dari Ditkrimum," katanya. 

Agar tidak ada kesan conflict of interest, guru besar yang sering menjadi saksi ahli di persidangan ini menyarankan adanya komunikasi, koordinasi, sinergitas di antara penyidik apalagi masih dalam satu atap yaitu polda. Jika hal itu terjadi, maka penanganannya tidak komprehensif, tidak efektif (saksi dipanggil berulang kali untuk kepentingan yang sama), sehingga pada ujungnya penanganan perkaranya akan berlarut-larut.

"Agar penyidik tidak kehilangan kepercayaan dari masyarakat maka wajib memberikan perlindungan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat secara professional, prosedural, proposional, cepat, tepat, dan transparan," ujarnya. 

Ditempat terpisah, Kasubdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Damus Asa mengatakan bahwa terbitnya sprinlidik tersebut sudah sesuai dengan kewenangan. Yang ditangani krimsus berbeda dengan krimum.

"Karena ada dugaan permainan oleh oknum bagian keuangan Kampoeng Roti," kata Damus.

Laporan ke Ditreskrimsus berupa dugaan markup terkait pembayaran pajak dan dugaan permainan dengan oknum serta TPPU dengan kerugian untuk pengajuan pajak bulan September 2023 hingga Desember 2023 sekitar Rp1,4 miliar.

"Sejak dilaporkan tanggal 17 Juli 2024 sudah ada 3 orang saksi yang telah dilakukan pemeriksaan," katanya.

Sementara Direktur Reserse Kriminal Kusus Kombes Lutfie terkesan menghindar ketika di wawancarai sejumlah wartawan. Sambil memasuki mobilnya, Lutfie menolak pertanyaan wartawan soal penanganan Kampoeng Roti. Sebelumnya pertanyaan yang dilontarkan melalui telpon maupun chat whatsapp juga tidak pernah ditanggapi.