Berawal dari Laka Lantas, Polisi di Jombang Bongkar Jaringan Narkoba

Para pelaku saat digelandang polisi
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)

"Supaya apa, karena sopir-sopir ini kan bahayanya, dia mengemudi dibawah pengaruh narkoba, dan bisa mengakibatkan laka lantas," tuturnya.

Truk Pengantar Paket Kecelakaan di Tol Jombang, Dua Orang Luka Berat

Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Satresnarkoba, diketahui bahwa para sopir ini sengaja membeli sabu-sabu, untuk dijadikan suplemen penambah stamina. 

"Ya dari pengakuan sopir, sabu ini digunakan untuk menambah stamina," kata Yani.

Tabrak Truk Parkir Di Jombang, 2 Pengendara Motor GL Tewas

Atas perbuatannya para tersangka ini dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.