Berawal dari Laka Lantas, Polisi di Jombang Bongkar Jaringan Narkoba
- VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)
Jombang, VIVA – Berawal dari peristiwa kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang WIB. Satresnarkoba Polres Jombang, mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu.
Dari kejadian laka tersebut, Satresnarkoba Polres Jombang mendapatkan laporan dari polantas, bahwa sopir truk yang terlibat lakalantas itu, diduga membawa narkoba.
Usai melakukan penyelidikan dan pemeriksaan akhirnya, Satresnarkoba Polres Jombang menangkap sopir truk, yakni WD (29 tahun) warga Desa Suci, Kecamatan Panti, Kabupaten Jember.
"Yang awalnya dari laka lantas ya di TKP jalan Mastrip. Ada sopir truk gandeng, disalip pengemudi sepeda motor, karena merasa emosi dia (WD) mengejar, setelah di TKP, nabrak kendaraan sepeda motor yang ada di pinggir jalan," kata Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani, Jum'at 26 Juli 2024.
Setelah menabrak dan truk terjungkir ke jalan raya, petugas dari Polantas datang ke TKP. Dan melakukan pemeriksaan pada kendaraan truk.
"Petugas laka ini curiga, dan akhirnya dilakukan penggeledahan di truk dan didapati seperangkat alat hisap, ada bong sabu yang didalamnya masih ada sisa sabu yang habis dihisap," ujarnya.
Mendapati temuan itu, akhirnya petugas dari Satlantas Polres Jombang melakukan koordinasi dengan anggota Resnarkoba, untuk selanjutnya dilakukan proses penyelidikan.
"Atas perintah pak Kapolres, kita kembangkan, kita dapat menangkap pelaku yang menyuplai (narkoba) pada sopir ini di daerah Lumajang," tuturnya.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi akhirnya menangkap dua bandar pemasok narkoba jenis sabu, di kalangan sopir truk.
Dua orang ini adalah CM (41 tahun) warga Desa Jatiroto, dan MM (47 tahun) warga Desa Jamintoro, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember.
"Setelah dikembangkan kita berhasil menangkap CM dapat barang bukti 6 poket sabu dengan alat komunikasinya, setelah itu kita kembangkan lagi, di depan Indomaret Kaliboto Lor, kita tangkap MM dengan barang bukti 2 gram sabu," katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan handphone milik kedua orang pemasok atau bandar sabu itu, didapatkan informasi bahwa memang banyak sekali pesanan sabu yang datang dari para sopir truk.
"Ternyata dari percakapan HP nya bandar ini, ada banyak sopir yang pesan sabu. Jadi kita ungkap ini awal dari jaringan pemakai, penjual, sampai atasnya lagi (bandar)," ujarnya.
Yani menyebut, bahwa pemberantasan narkoba di kalangan sopir truk ini digencarkan agar dapat mengurangi penyalahgunaan narkoba khususnya di kalangan para sopir truk.
"Supaya apa, karena sopir-sopir ini kan bahayanya, dia mengemudi dibawah pengaruh narkoba, dan bisa mengakibatkan laka lantas," tuturnya.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Satresnarkoba, diketahui bahwa para sopir ini sengaja membeli sabu-sabu, untuk dijadikan suplemen penambah stamina.
"Ya dari pengakuan sopir, sabu ini digunakan untuk menambah stamina," kata Yani.
Atas perbuatannya para tersangka ini dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.