Terdakwa Pembunuhan Ibu dan Anak di Pasuruan Divonis Mati
Rabu, 17 Juli 2024 - 18:12 WIB
Sumber :
- VIVA Malang (Hari Mujiyanto/Pasuruan)
Putusan hakim ini menjadi bukti bahwa keadilan ditegakkan. Hukuman mati bagi MS diharapkan dapat memberikan rasa tenang bagi masyarakat dan menjadi pengingat bagi para pelaku kejahatan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
MS terbukti melanggar pasal 340 KUHP dan kedua pasal 338 KUHP juncto pasal 53 ayat (1) KUHP.