Terdakwa Pembunuhan Ibu dan Anak di Pasuruan Divonis Mati

Terdakwa pembunuhan ibu anak di Pasuruan jalani sidang
Sumber :
  • VIVA Malang (Hari Mujiyanto/Pasuruan)

Putusan hakim ini menjadi bukti bahwa keadilan ditegakkan. Hukuman mati bagi MS diharapkan dapat memberikan rasa tenang bagi masyarakat dan menjadi pengingat bagi para pelaku kejahatan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Tega Bunuh dan Mutilasi Istri, James Terancam Hukuman Mati

MS terbukti melanggar pasal 340 KUHP dan kedua pasal 338 KUHP juncto pasal 53 ayat (1) KUHP.