Terdakwa Pembunuhan Ibu dan Anak di Pasuruan Divonis Mati
- VIVA Malang (Hari Mujiyanto/Pasuruan)
"Tidak ada hal-hal yang meringankan pada diri terdakwa," tegas Hakim Yudha.
Sementara, Penasehat Hukum MS, Rora Arista, menyatakan menghormati putusan hakim. Namun ia juga menyampaikan haknya untuk melakukan upaya hukum lanjutan.
Kasus pembunuhan ibu dan anak di Kota Pasuruan ini menggemparkan masyarakat pada akhir Desember 2023 lalu. Disebutkan bahwa Chosidah dan anaknya ditemukan tewas di rumahnya dengan kondisi mengenaskan.
MS, yang merupakan tetangga korban, ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan meninta keterangan saksi kunci, Khusnul Khotimah, anak pertama korban.
Motif pembunuhan diduga karena MS merasa iri dengan usaha korban yang maju. Hukuman mati yang dijatuhkan kepada MS diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban dan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya.
Khusnul Khotimah, yang selamat dari peristiwa tragis ini, hadir dalam persidangan dan menyatakan keikhlasannya menerima putusan hakim. Ia juga mengatakan bahwa hukuman mati ini pantas diterima MS atas perbuatannya.
"Kalau saya legowo dengan hasil putusan hakim yang memang pantas didapatkan MS," terang Khusnul Khotimah.