5 Terdakwa Pengeroyok Pelajar di Kota Batu Divonis Berbeda, Berdasarkan Perannya

Kajari Kota Batu, Didik Adyotomo
Sumber :
  • Galih Rakasiwi / VIVA Malang

Batu, VIVA – Lima terdakwa pengeroyok RKW (14 tahun), siswa kelas 7 sebuah SMPN di Kota Batu hingga tewas, telah menjalani sidang putusan. Kelima terdakwa anak berhadapan dengan hukum ini divonis berbeda-beda sesuai perannya.

Pj Gubernur Jatim : Menuju Indonesia Emas 2024 Peran Humas Harus Lebih Masif

Mereka berinisial MI (15 tahun), MA (13 tahun), KA (13 tahun), AS (13 tahun), dan KB (13 tahun), yang semuanya merupakan teman sekolah dan teman bermain korban. Vonis terberat dijatuhkan kepada MI, yang berusia di atas 15 tahun. 

MI divonis tiga tahun penjara di Lapas Anak di Blitar. MA, sebagai pelaku utama, divonis tiga tahun penjara ditambah satu tahun pelatihan kerja.

Ratusan Peserta Bersaing di Turnamen De Stadion Cup 2, Kehadiran Mas Gum Bikin Spesial

Sementara itu, tiga terdakwa lainnya, KA, AS, dan KB, masing-masing dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan satu tahun pelatihan kerja. Keempat terdakwa yang berusia di bawah 15 tahun akan menjalani hukuman penjara di shelter khusus anak di Jember.

Kajari Kota Batu, Didik Adyotomo, menyatakan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secepat mungkin mengingat para pelaku masih di bawah umur. 

Polres Batu Gerebek Rumah Produksi Miras, Ratusan Botol dan Alat Produksi Diamankan

"Penanganan kasus anak memang berbeda, harus dengan cara humanis. Kami menangani kasus ini secara hati-hati dan profesional karena melibatkan anak-anak di bawah umur," katanya, Senin, 15 Juli 2024.

Sementara itu, Ketua Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI), Fuad Dwiyono menjelaskan putusan sudah diketok sejak Jumat pekan lalu. Sekarang masih menunggu inkrah tujuh hari setelah putusan.

Halaman Selanjutnya
img_title