Terdakwa Pembunuhan Ibu dan Anak di Pasuruan Divonis Mati
- VIVA Malang (Hari Mujiyanto/Pasuruan)
Pasuruan, VIVA – Hakim Pengadilan Negeri Kota Pasuruan secara tegas menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Muji Slamet (MS), terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Pasuruan, Jawa Timur.
Vonis hukuman mati ini dibacakan Hakim pada Rabu, 17 Juli 2024 dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan.
Hakim Ketua Yudha Yuniar Himawan menegaskan bahwa terdajwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Chosidah dan anaknya, Ahmad Fauzi Ferdiansyah.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan ini dengan pidana mati," ucap Hakim Yudha.
Hukuman mati ini dijatuhkan setelah melalui pertimbangan matang dan berdasarkan keterangan saksi di persidangan. Tidak ada hal yang meringankan terdakwa MS, yang telah merenggut nyawa dua orang tak bersalah dan meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban.
"Perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain dan anak hingga menimbulkan trauma serta membuat resah masyarakat," jelas Hakim Yudha.
Kejahatan MS dilakukan dengan cara sadis dan tidak berperikemanusiaan sehingga memperberat hukuman yang diterimanya.
"Tidak ada hal-hal yang meringankan pada diri terdakwa," tegas Hakim Yudha.
Sementara, Penasehat Hukum MS, Rora Arista, menyatakan menghormati putusan hakim. Namun ia juga menyampaikan haknya untuk melakukan upaya hukum lanjutan.
Kasus pembunuhan ibu dan anak di Kota Pasuruan ini menggemparkan masyarakat pada akhir Desember 2023 lalu. Disebutkan bahwa Chosidah dan anaknya ditemukan tewas di rumahnya dengan kondisi mengenaskan.
MS, yang merupakan tetangga korban, ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan meninta keterangan saksi kunci, Khusnul Khotimah, anak pertama korban.
Motif pembunuhan diduga karena MS merasa iri dengan usaha korban yang maju. Hukuman mati yang dijatuhkan kepada MS diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban dan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya.
Khusnul Khotimah, yang selamat dari peristiwa tragis ini, hadir dalam persidangan dan menyatakan keikhlasannya menerima putusan hakim. Ia juga mengatakan bahwa hukuman mati ini pantas diterima MS atas perbuatannya.
"Kalau saya legowo dengan hasil putusan hakim yang memang pantas didapatkan MS," terang Khusnul Khotimah.
Putusan hakim ini menjadi bukti bahwa keadilan ditegakkan. Hukuman mati bagi MS diharapkan dapat memberikan rasa tenang bagi masyarakat dan menjadi pengingat bagi para pelaku kejahatan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
MS terbukti melanggar pasal 340 KUHP dan kedua pasal 338 KUHP juncto pasal 53 ayat (1) KUHP.