Sidang Perdana Pembunuhan Wartawan di Jombang, Pelaku Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana

Sidang perdana kasus pembunuhan wartawan di Jombang.
Sumber :
  • Elok Apriyanto/Malang VIVA

Jombang, VIVA – Pengadilan Negeri (PN) Jombang menggelar sidang perdana kasus pembunuhan wartawan media online, M Sapto Sugiyono (46 tahun), oleh M Hasan Syafi'i (54 tahun) alias Daim pada Rabu 27 Desember 2023.

Primitive Chimpanzee Kembali Gebrak Pentas Musik Malang Lewat Konser Tunggal

Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Faisal Akbaruddin Taqwa ini, Daim didakwa 3 pasal alternatif oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andi Wicaksono, dari Kejaksaan Negeri Jombang.

Salah satu pasal yang didakwa oleh JPU kepada warga Sambong Duran, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang ini adalah Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Menkop UKM Teten Masduki Puji Kontribusi MCC dalam Geliat Ekraf di Malang

"Kita buat pasal dakwaan alternatif yaitu pasal yang pertama yang pertama yaitu pasal 340, yang kedua pasal 338 dan yang ketiga pasal 351 ayat 3 KUHP," kata Andi usai mengikuti persidangan.

Saat ditanya mengapa Daim didakwa dengan pasal alternatif, Andi mengaku bahwa pihaknya masih menunggu kesesuaian antara alat bukti dan keterangan saksi dalam persidangan terkait pembunuhan M Sapto Sugiyono.

Ada Desakan Jadi Dirut Tugu Tirta, Samsul Pilih Komitmen di Perumda Tirta Kanjuruhan

"Kita belum tahu, nanti kita membuktikan pasal yang mana yang nantinya yang akan terpenuhi (unsur-unsur dalam pasal dakwaan) dalam proses persidangan nanti. Kita menunggu keterangan dari saksi-saksi dan alat bukti yang akan kita hadirkan ke persidangan," ucapnya.

Andi pun menjelaskan bahwa Daim juga didakwa dengan pasal terberat, yakni pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Dimana, ancaman hukumannya adalah hukuman mati.

Halaman Selanjutnya
img_title