Sidang Perdana Pembunuhan Wartawan di Jombang, Pelaku Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana

Sidang perdana kasus pembunuhan wartawan di Jombang.
Sumber :
  • Elok Apriyanto/Malang VIVA

"Sesuai yang diterangkan majelis hakim (saat persidangan perdana pembunuhan M Sapto Sugiyono) tadi, pasal 340 KUHP, maksimal hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara," ucapnya.

Seorang Perempuan Meninggal Dunia Usai Mobilnya Terbang Tabrak Rumah

Lebih lanjut, Andi menyampaikan bahwa pihaknya akan menghadirkan beberapa saksi saat sidang selanjutnya yang telah dijadwalkan akan digelar pada tanggal 9 Januari 2024.

"Sesuai dengan penundaan yang dilakukan majelis hakim, sidang selanjutnya adalah pemeriksaan saksi dari penuntut umum pada tanggal 9 Januari 2024. Untuk jumlah saksi masih kita koordinasikan dengan tim dulu," katanya.

Polres Batu Dalami Pengelolaan Keuangan PT BWR, Beberapa Saksi Sudah Diminta Keterangan

Seperti diberitakan sebelumnya, penjual ayam geprek yang berprofesi sebagai wartawan media online, M Sapto Sugiyono, tewas dibunuh oleh tetangganya sendiri M Hasan Syafii alias Daim.

Pembunuhan itu dilakukan di depan rumah keduanya pada Kamis malam, 14 September 2023. Sapto tewas setelah ditembak pelaku dengan menggunakan senapan angin yang dipesannya sejak Agustus lalu.

Moklet Youth Digitalent, Ajak Siswa SMK Bikin Bisnis

Tembakan itu mengenai dada Sapto hingga menembus paru-paru kanan dan peluru bersarang di tulang belakang. Tak hanya menembak, Daim juga menganiaya Sapto dengan cara memukulkan palu pada bagian kepala.

Upaya itu untuk memastikan kematian korban. Pelaku kini ditahan di Mapolres Jombang dan diancam dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.