Ini Peran Kompol Chuck dan Kompol Baiquni

Ini Peran Kompol Chuck dan Kompol Baiquni
Sumber :
  • pixabay

Hasilnya, tindakan Kompol Chuck dalam upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J dinyatakan sebagai perilaku tercela. Sehingga, Kompol Chuck ditempatkan di tempat khusus selama 24 hari di Ruangan Patsus Biro Provos Polri sejak tanggal 5-29 Agustus 2022. 

Opini : Pilkada Kota Batu dan Harapan Pariwisata Berkelanjutan

Kemudian, sanksi kedua yang diterima Kompol Chuk selaku anak buah dari Ferdy Sambo dalam kasus ini yaitu diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat dari Polri. “Ini telah dijalani oleh pelanggar. Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri pada Jumat, 2 September 2022.

Kompol Baiquni Wibowo

Perusahaan Rokok Asal Korea Investasi Pembangunan Pabrik Senilai Rp6,9 Triliun di Pasuruan

Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah memutuskan memecat Kompol Baiquni Wibowo (BW) sebagai anggota Polisi. Keputusan tersebut ditetapkan setelah Kompol Baiquni menjalani sidang kode etik pada Jumat, 2 September 2022.

Diketahui, Kompol Baiquni Wibowo menjadi salah satu tersangka kasus obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofryansyah Yosua Hutabarat. 

Pembelaan Arema FC Soal Predikat Tim Liga 1 Paling Sering Dapat Penalti

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan tindakan Kompol Baiquni dinyatakan tercela dalam kasus tersebut. Selain itu, Kompol Baiquni juga menerima sanksi berupa ditempatkan di tempat khusus (patsus) selama 23 hari. 

“Dari sidang tadi diputuskan secara kolektif kolegial oleh seluruh hakim komisi sidang; A. Sanksi etika yaitu perilaku pelanggaran sebagai perbuatan tercela, B. Sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 23 hari di Patsus di Provos,” kata Dedi Prasetyo di Gedung TNCC pada Jumat, 2 September 2022.

Halaman Selanjutnya
img_title