Ini Peran Kompol Chuck dan Kompol Baiquni
- pixabay
"Ini merupakan hak yang bersangkutan (Ferdy Sambo). Sesuai dengan Pasal 69 diberikan kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis selama 3 hari kerja," ujarnya.
Kompol Chuck Putranto
Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah memutuskan sanksi untuk salah satu anak buah Irjen Ferdy Sambo, yang bernama Kompol Chuck Putranto (CP).
Kompol Chuck menjadi tersangka obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan terdapat 9 orang saksi yang turut diperiksa dalam sidang etik Kompol Chuck yang dipimpin jenderal bintang dua.
Hasilnya, tindakan Kompol Chuck dalam upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J dinyatakan sebagai perilaku tercela. Sehingga, Kompol Chuck ditempatkan di tempat khusus selama 24 hari di Ruangan Patsus Biro Provos Polri sejak tanggal 5-29 Agustus 2022.
Kemudian, sanksi kedua yang diterima Kompol Chuk selaku anak buah dari Ferdy Sambo dalam kasus ini yaitu diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat dari Polri. “Ini telah dijalani oleh pelanggar. Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri pada Jumat, 2 September 2022.
Kompol Baiquni Wibowo
Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah memutuskan memecat Kompol Baiquni Wibowo (BW) sebagai anggota Polisi. Keputusan tersebut ditetapkan setelah Kompol Baiquni menjalani sidang kode etik pada Jumat, 2 September 2022.
Diketahui, Kompol Baiquni Wibowo menjadi salah satu tersangka kasus obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofryansyah Yosua Hutabarat.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan tindakan Kompol Baiquni dinyatakan tercela dalam kasus tersebut. Selain itu, Kompol Baiquni juga menerima sanksi berupa ditempatkan di tempat khusus (patsus) selama 23 hari.
“Dari sidang tadi diputuskan secara kolektif kolegial oleh seluruh hakim komisi sidang; A. Sanksi etika yaitu perilaku pelanggaran sebagai perbuatan tercela, B. Sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 23 hari di Patsus di Provos,” kata Dedi Prasetyo di Gedung TNCC pada Jumat, 2 September 2022.