Ini Peran Kompol Chuck dan Kompol Baiquni
- pixabay
Malang – Divisi Propam Polri telah menggelar sidang kode etik kepada sejumlah perwira terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kini, sudah ada tiga anggota Kepolisian Republik Indonesia yang dijatuhi hukuman pemecatan. Diketahui, Brigadir J tewas setelah ditembak oleh Bharada E atau Richard Elizier atas perintah mantan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo di rumah dinasnya Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat sore, 8 Juli 2022.
Usai peristiwa penembakan, Sambo membuat skenario seolah-olah Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Bharada E. Penyebabnya, Brigadir J diduga melakukan pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Chandrawati (PC).
Selain itu, Sambo juga mengaku melibatkan sejumlah anggota Polri untuk menghalang-halangi atau perintangan proses penyidikan kasus kematian Brigadir J, diantaranya mengambil rekaman CCTV di sekitar Kompleks Polri hingga menghapusnya.
Akibatnya, sejumlah anggota Polri kini dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) gara-gara bantu Sambo setelah menjalani sidang etik.
Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah memutuskan sanksi terberat kepada Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ferdy Sambo diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari anggota kepolisian. Keputusan ini diungkap dari hasil sidang KKEP yang berlangsung 13 jam.
“Demikian juga hari ini Itsus bersama Propam gelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan pelanggar atas nama Irjen FS (Ferdy Sambo). Sidang memutuskan pelanggar FS dikenai sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan pada Jumat, 26 Agustus 2022.