Ini Peran Kompol Chuck dan Kompol Baiquni
Senin, 5 September 2022 - 06:00 WIB
Sumber :
- pixabay
Selain itu, Dedi mengatakan Kompol Baiquni juga dijatuhi sanksi berat yakni pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
“Kemudian pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian. Telah diputuskan oleh sidang komisi yang bersangkutan (Kompol Baiquni Wibowo) mengajukan banding, itu hak yg bersangkutan," ujarnya.