Pencuri Kayu Jati di Hutan Malang Ditangkap Polisi

Pengungkapan kasus pembalakan liar di Kabupaten Malang
Sumber :
  • Humas Polres Malang

Selain menangkap pelaku, petugas juga menemukan tonggak kayu jati yang roboh dengan ukuran yang cukup besar yakni diameter lebih dari 60 centimeter dengan tinggi pohon mencapai sekitar 8 meter. Polisi menduga pelaku memotong kayu tersebut secara bertahap kemudian diangkut secara diam-diam pada malam hari untuk menghindari petugas.

Otje Laporkan Seorang Pengacara Karena Diduga Menggelapkan Uang Rp590 Juta

"Setelah mendapatkan keterangan dan bukti yang kuat, kami melakukan penyelidikan sekaligus melakukan penangkapan terhadap SA beserta sejumlah barang bukti lain," ujar Taufik. 

Taufik menyebut dalam perkara ini, terdapat dua pelaku lain memiliki peran yang berbeda. Kedua pelaku tersebut kini dalam pengejaran dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Rencana Pembangunan PLTS di Malang Berpotensi Rugikan Nelayan Air Tawar

"Ada tersangka lain yang memiliki peran dalma kasus ini, kami sudah mengetahui identitasnya dan dalam pengejaran," tutur Taufik. 

Polisi memastikan kedua tersangka tidak memiliki izin pemanfaatan kayu hutan tersebut. Perbuatan tersangka diduga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang merubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. 

Longsor Pujon, Akses Jalan Kabupaten Malang-Kediri Lumpuh Sementara

“Pelaku terancam dipenjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun,” kata Taufik.