Pencuri Kayu Jati di Hutan Malang Ditangkap Polisi
- Humas Polres Malang
Malang, VIVA – Kasus pembalakan liar di Kabupaten Malang berhasil dibongkar oleh Polres Malang. Seorang pria berinisial SA (29 tahun), warga Desa Tambaksari, Kecamatan Sumbermanjingwetan, Kabupaten Malang diduga sebagai pelaku dalam aksi pencurian kayu jati.
Kasi Humas Polres Malang, iptu Ahmad Taufik mengatakan, aksi pencurian kayu jati tersebut terjadi di kawasan hutan produksi yang dikelola Perhutani di Petak 68C, Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjingwetan, Kabupaten Malang.
Kasus ini pun dibongkar oleh tim gabungan Satreskrim Polres Malang, Polsek Sumbermanjingwetan, dan Perhutani KPH Blitar, pada Jumat, 10 Mei 2024. Saat itu SA sedang mengangkut kayu jati hutan dengan menggunakan sepeda motor sekitar pukul 03.00 dini hari.
"Kami bersama pihak Perhutani berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pelaku pembalakan kayu jati hutan,” kata Taufik pada Minggu, 12 Mei 2024.
Dari kasus ini polisi mengamankan barang bukti dua balok kayu jati yang sudah dipotong berukuran panjang 210 centimeter dan lebar 52 centimeter serta tebal 10 centimeter. Kemudian satu unit sepeda motor yang dimodifikasi untuk mengangkut kayu juga diamankan sebagai barang bukti.
Taufik menyebut, pengungkapan aksi pencurian kayu hutan ini bermula dari informasi masyarakat yang curiga ada orang yang sedang mengangkut kayu jati dikawasan hutan dengan menggunakan sepeda motor.
Menanggapi hal tersebut petugas Kepolisian bersama pihak perhutani mendatangi lokasi kawasan hutan petak 68C yang banyak ditanami jenis jati dengan tahun tanam 1972 di RPH Sumberkembang.
Selain menangkap pelaku, petugas juga menemukan tonggak kayu jati yang roboh dengan ukuran yang cukup besar yakni diameter lebih dari 60 centimeter dengan tinggi pohon mencapai sekitar 8 meter. Polisi menduga pelaku memotong kayu tersebut secara bertahap kemudian diangkut secara diam-diam pada malam hari untuk menghindari petugas.
"Setelah mendapatkan keterangan dan bukti yang kuat, kami melakukan penyelidikan sekaligus melakukan penangkapan terhadap SA beserta sejumlah barang bukti lain," ujar Taufik.
Taufik menyebut dalam perkara ini, terdapat dua pelaku lain memiliki peran yang berbeda. Kedua pelaku tersebut kini dalam pengejaran dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Ada tersangka lain yang memiliki peran dalma kasus ini, kami sudah mengetahui identitasnya dan dalam pengejaran," tutur Taufik.
Polisi memastikan kedua tersangka tidak memiliki izin pemanfaatan kayu hutan tersebut. Perbuatan tersangka diduga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang merubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Pelaku terancam dipenjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun,” kata Taufik.