Anggap Dakwaan Tak Tepat, Terdakwa Kasus Korupsi Puskesmas Bumiaji Ajukan Eksepsi
- Istimewa
Malang, VIVA – Direktur CV Punokawan Angga Dwi Prastya yang kini menjadi terdakwa kasus korupsi pembangunan Puskesmas Bumiaji, Kota Batu mengajukan eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 2 Maret 2024.
Sumardhan Kuasa hukum Angga Dwi mengatakan, bahwa dakwaam JPU pada klienya dianggap tidak tepat. Kliennya didakwa ancaman pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sumardhan menyebut, awalnya sempat disebutkan adanya kerugian negara mencapai Rp300 juta. Namun hasil audit, dugaan kerugian negara hanya Rp197,4 juta. Nilai kerugian tersebut, telah terdapat pengembalian sejumlah Rp79,3 juta.
"Bahwa dikarenakan telah dilakukan pengembalian, maka sudah sepatutnya jumlah kerugian negara bukanlah Rp197,491,826,66. Tetapi melainkan sebesar Rp118,105,985,67 atau jauh di bawah ketentuan Perma tersebut. Sehingga, surat dakwaan penuntut umum kabur," kata Sumardhan.
Sumardhan mengungkapkan, dalam mengadili perkara tindak pidana Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kerugian keuangan negara atau perekonomian negara terbagi kedalam 5 kategori.
Kategori paling berat, lebih dari Rp100 miliar. Kategori berat, lebih dari Rp25 miliar sampai Rp100 miliar. Kategori sedang, lebih dari Rp1 miliar sampai Rp25 miliar. Kategori ringan, lebih dari Rp200 juta sampai dengan Rp1 miliar. Sedangkan kategori paling ringan, sampai dengan Rp200 juta.
Menurut Sumardhan jika melihat kerugian negara tidak sampai Rp200 juta seharusnya jaksa penuntut umum berpedoman pada Surat Edaran Kejaksaan Agung Nomor : B113/F/Fd.1/05/2010 tentang prioritas dan pencapaian dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berisi imbauan mengenai prioritas penanganan perkara yang masuk kategori lebih mengedepankan untuk pengembalian kerugian keuangan negara.
“Dimana surat ini dijadikan dasar utama untuk penanganan kasus yang berskala kecil, karena jika kasus ini dilanjutkan dirasa akan memakan biaya banyak karena anggaran penanganan perkara korupsi sangat besar. Oleh karena sudah tidak terpenuhinya syarat yang ditentukan oleh ketentuan hukum, maka sudah selayaknya dakwaan jaksa penuntut umum dinyatakan batal demi hukum,” ujar Sumardhan.
Sumardhan juga menjelaskan, peran terdakwa Angga dalam proyek Puskesmas Bumiaji hanya sebagai orang yang dipinjam nama karena selaku Direktur CV Punakawan. Menurutnya Angga tidak pernah menerima ataupun mengelola atas pencairan anggaran proyek Puskesmas Bumiaji.
"Anggaran tersebut dikelola dan diterima oleh Abdul Kanif selaku operator proyek. Fakta terdakwa dipinjam nama selaku Direktur CV Punakawan dapat dibuktikan dengan sebagaimana slip gaji yang diterima oleh terdakwa Angga setiap bulannya yaitu senilai Rp2 juta hingga Rp3 juta yang diperolehnya dari Abdul Khanif. Dulu kami juga pernah mau mengembalikan kerugian, namun ditolak oleh pihak kejaksaan,” tutur Sumardhan.
Sebagai informasi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Bumiaji ada 4 orang berstatus tersangka. Dua tersangka tersebut yakni Angga Dwi Prasetya selaku direktur CV Punakawan dan Diah Aryati selaku direktur CV DAP sebagai konsultan pengawas. Tersangka lainnya yakni mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu, Kartika Trisulandari dan pihak swasta, Abdul Khanif.